CoreNews.id, Jakarta – Ketua Program Studi Ketahanan Nasional Sekolah Pascasarjana UGM, Prof. Armaidy Armawi, menekankan pentingnya regulasi untuk mencegah konflik antara TNI dan Polri. Menurutnya, konflik yang terus berulang disebabkan oleh sistem komando yang tetap berjalan saat ada kasus yang melibatkan anggota kedua institusi tersebut.
“Ketika terjadi kasus yang melibatkan TNI atau Polri, mereka cenderung mengikuti mekanisme internal masing-masing, sehingga sulit tunduk pada peradilan umum,” ujar Armaidy mengutip berita RRI, Kamis (20/3/2025).
Ia menambahkan, perlu ada penataan ulang agar interaksi antara TNI dan Polri tidak bersinggungan. Bukan hanya revisi Undang-Undang TNI dan Polri, tetapi juga implementasi aturan yang jelas.
Armaidy juga menyarankan DPR untuk meninjau ulang TAP MPR Nomor 6 dan 7 serta menyusun regulasi guna memperkuat koordinasi antara TNI dan Polri. Ia menilai bahwa konflik serupa juga terjadi di internal Polri karena mekanisme penyelesaian kasus masih mengandalkan sistem internal.
Tanpa regulasi yang jelas, konflik ini akan terus terjadi, terutama karena pemisahan Polri dari TNI pasca-reformasi belum berjalan optimal. Armaidy berharap pemerintah dan DPR segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat koordinasi kedua institusi agar tidak saling berebut kewenangan.