Jakarta, CoreNews.id – Sejumlah orang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi setelah disahkan DPR. Mabes TNI menghormati gugatan tersebut sebagai bagian dari hak warga negara.
“TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Kristomei menegaskan bahwa pembentukan UU TNI telah melibatkan berbagai pihak. Ia menyebut perubahan dalam UU tersebut tetap berlandaskan supremasi sipil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI,” katanya.
“Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Masih menurut Kristomei, TNI akan tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menyerahkan sepenuhnya proses gugatan UU TNI kepada Mahkamah Konstitusi.
“TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.











