Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumkan libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta Hari Raya Nyepi pada 27 Maret-7 April 2025. Masyarakat diimbau menyelesaikan pengurusan paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya sebelum 27 Maret.
Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan imbauan ini untuk menghindari hambatan tak terduga dalam layanan. Ia juga memberikan beberapa arahan penting bagi WNI dan WNA yang membutuhkan layanan keimigrasian.
“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” ungkap Godam.
Layanan perpanjangan izin tinggal tetap dapat diakses melalui evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay, namun verifikasi petugas akan dilakukan setelah libur Idulfitri.
Sementara itu, pengajuan visa yang masuk mulai 27 Maret hingga akhir libur akan diproses kembali pada 8 April 2025.
“Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA),” ujar Godam.
Berikut imbauan bagi WNI yang akan mengurus paspor menjelang libur Idulfitri 2025:
- Layanan Percepatan Paspor
Permohonan paspor sehari jadi bisa diajukan sebelum 27 Maret 2025 dengan biaya Rp1 juta plus Rp950 ribu untuk paspor elektronik. Layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor yang rusak atau hilang. - Immigration Lounge
Layanan paspor sehari jadi dan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) tersedia di beberapa mall, seperti Pondok Indah Mall, Senayan City, dan Grand Metropolitan Mall. Paspor bisa selesai dalam satu jam. - Ambil Paspor Sebelum Libur
Bagi yang telah mengurus paspor, disarankan mengambilnya sebelum 27 Maret 2025, karena Kantor Imigrasi akan tutup hingga 8 April 2025. - Penjadwalan Ulang via M-Paspor
Pemohon yang berhalangan hadir setelah libur Lebaran bisa menjadwal ulang pengurusan paspor melalui aplikasi M-Paspor. - Hotline Layanan Darurat
Untuk kebutuhan mendesak, seperti pengobatan ke luar negeri, masyarakat dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat.
Untuk informasi terbaru mengenai layanan keimigrasian dan hotline kantor imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi www.imigrasi.go.id atau mengecek media sosial resmi kantor imigrasi di masing-masing wilayah.