CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz (DF). DF diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap DF, seorang wiraswasta dan mantan anggota Wantimpres,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Rabu (26/3/2025).
Sebelumnya, KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Borobudur No. 26, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah tersebut diketahui milik DF.
“Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus Harun Masiku,” ujar Tessa pada Kamis (22/1/2025).
Berdasarkan informasi Wikipedia, DF pernah menjabat sebagai anggota Wantimpres sejak 17 Juli 2023. Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain itu, DF juga diketahui memiliki perusahaan PT Dizamatra Powerindo. Hingga kini, ia belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi, yaitu suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024 dan upaya perintangan penyidikan.
Hasto, bersama Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang suap tersebut berasal dari Hasto.