Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Periksa Mantan Anggota Wantimpres DF Terkait Kasus Suap Harun Masiku

by Miroji
26 Maret 2025 | 14:40
in Hukum
Wali Kota Semarang dan Suaminya Mangkir Dipanggil KPK
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz (DF). DF diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap DF, seorang wiraswasta dan mantan anggota Wantimpres,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Rabu (26/3/2025).

Sebelumnya, KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Borobudur No. 26, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah tersebut diketahui milik DF.

“Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus Harun Masiku,” ujar Tessa pada Kamis (22/1/2025).

Berdasarkan informasi Wikipedia, DF pernah menjabat sebagai anggota Wantimpres sejak 17 Juli 2023. Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain itu, DF juga diketahui memiliki perusahaan PT Dizamatra Powerindo. Hingga kini, ia belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi, yaitu suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024 dan upaya perintangan penyidikan.

Hasto, bersama Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang suap tersebut berasal dari Hasto.

READ  17 Januari, KPK Undang Capres Adu Gagasan Anti Korupsi
Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoKPK
Previous Post

RUPST BNI Setujui Buyback Saham Sebesar Rp 1,5 Triliun

Next Post

Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Guru di 8 Kota

Next Post
Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Guru di 8 Kota

Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Guru di 8 Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

cara-mengatasi-hp-tidak-ada-layanan-sinyal

HP Tidak Ada Layanan dan Sinyal? Begini Cara Mengatasinya

21 Juni 2025 | 17:00
ntb-integrasi-pembangunan-rendah-karbon

NTB Perkuat Pembangunan Rendah Karbon

7 Maret 2026 | 19:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Menurut Budi, penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. Jumlah kerugian akan dipastikan dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE.

Sengketa Minyak Sawit Indonesia-UE Masih Berlanjut di WTO

8 Maret 2026 | 12:19
Menurut Duddy, untuk arus mudik, kebijakan WFA akan diberlakukan pada 16–17 Maret sehingga masyarakat memiliki fleksibilitas waktu perjalanan sebelum puncak kemacetan terjadi. Sementara untuk arus balik, WFA diusulkan berlaku pada 25–27 Maret setelah masa cuti bersama Idul Fitri berakhir.

Antisipasi Puncak Mudik 16 dan 18 Maret, Pemerintah Berlakukan WFA

8 Maret 2026 | 12:55
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved