Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Periksa Mantan Anggota Wantimpres DF Terkait Kasus Suap Harun Masiku

by Miroji
26 Maret 2025 | 14:40
in Hukum
Wali Kota Semarang dan Suaminya Mangkir Dipanggil KPK
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz (DF). DF diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap DF, seorang wiraswasta dan mantan anggota Wantimpres,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Rabu (26/3/2025).

Sebelumnya, KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Borobudur No. 26, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah tersebut diketahui milik DF.

“Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus Harun Masiku,” ujar Tessa pada Kamis (22/1/2025).

Berdasarkan informasi Wikipedia, DF pernah menjabat sebagai anggota Wantimpres sejak 17 Juli 2023. Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain itu, DF juga diketahui memiliki perusahaan PT Dizamatra Powerindo. Hingga kini, ia belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi, yaitu suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024 dan upaya perintangan penyidikan.

Hasto, bersama Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang suap tersebut berasal dari Hasto.

READ  KPK Bantar Penahanan Yaqut Cholil Qoumas karena Gangguan Pencernaan
Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoKPK
Previous Post

RUPST BNI Setujui Buyback Saham Sebesar Rp 1,5 Triliun

Next Post

Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Guru di 8 Kota

Next Post
Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Guru di 8 Kota

Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Guru di 8 Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

doa-mendidik-anak-terbaik

Doa Rasulullah Agar Mendapat Pertolongan Allah

10 Oktober 2025 | 21:00
Biaya haji 2025 turun

Biaya Haji Turun Rp 4 Juta, Prabowo Minta Lebih Murah dari Malaysia

4 Mei 2025 | 18:56
Smartphone

Amankan Transaksi: 5 Tips Gunakan E-Wallet Saat Berbelanja

28 Maret 2025 | 21:00
Namun demikian, Artanto tak memberikan penjelasan terkait lokasi Ashari ditangkap. Sehari sebelumnya, tim Jatanras Polda Jateng dicatat telah dikerahkan untuk turut memburu Ashari.

Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati Ditangkap Polisi

7 Mei 2026 | 11:15
aquviva-ramadan-321-masjid

AQUVIVA Tebar Kesejukan Ramadan! 321 Masjid di Indonesia Kebagian Air Mineral Gratis

27 Februari 2026 | 13:00
harga-bbm-pertamax-naik-1-juli-2025

Syarat dan Cara Daftar Barcode Solar Subsidi MyPertamina, Ini Panduan Lengkapnya

19 April 2026 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved