Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode April–Juni 2025 tidak mengalami kenaikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap sama seperti triwulan I 2025.
“Tarif listrik triwulan II 2025 tidak naik demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Selasa (1/4/2025).
Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM, juga tetap menerima subsidi.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024, tarif listrik disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun data ekonomi makro November 2024–Januari 2025 menunjukkan potensi kenaikan, tarif tetap dipertahankan.
Sebelumnya, pemerintah memberikan diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA pada Januari–Februari 2025. Diskon tersebut berakhir pada 28 Februari, dan sejak Maret 2025 tarif kembali normal.
Kementerian ESDM juga mendorong PLN untuk terus meningkatkan efisiensi dan memperluas penjualan listrik tanpa mengurangi kualitas layanan.