Jakarta, CoreNews.id – Presiden AS Donald Trump resmi memberlakukan tarif baru sebesar 104% untuk semua produk impor dari China mulai Rabu (9/4/2025).
Langkah ini menandai eskalasi perang dagang antara dua kekuatan ekonomi terbesar dunia dan melebihi tarif-tarif sebelumnya yang pernah diberlakukan selama masa jabatan pertamanya.
Tarif ini merupakan respons terhadap keputusan China yang menaikkan tarif sebesar 34% sebagai tindakan balasan atas tarif resiprokal yang ditetapkan Trump sebelumnya.
Tak berhenti di situ, Trump membalas kembali dengan tarif tambahan 50% serta bea masuk 84%, memicu ketegangan yang semakin memanas.
Pemerintah China mengkritik keras kebijakan Trump, menyebutnya sebagai kesalahan besar dan berjanji akan meningkatkan balasan atas ekspor AS.
Ketegangan ini turut memicu kekhawatiran pasar, membuat indeks saham utama AS seperti Dow, Nasdaq, dan S&P 500 melemah.
Trump beralasan kebijakan tarif tinggi ini bertujuan melindungi pekerja Amerika dan menekan China yang dianggap tidak adil dalam perdagangan.
Meski pihak Gedung Putih mengklaim China ingin berdamai, belum ada indikasi jelas soal negosiasi atau syarat pelonggaran tarif dari pihak Trump.