Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi izin kepada 21 emiten untuk buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ke-21 emiten tersebut per 9 April 2024, sudah menyatakan akan buyback tanpa RUPS dengan anggaran Rp 14,97 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers OJK, (11/4/2025). Menurut Inarno, dari 21 emiten yang ada, 15 emiten sudah mulai melakukan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp 429,72 miliar.
Menurut Inarno kembali, meskipun tanpa RUPS, emiten yang akan melakukan buyback harus tetap dan wajib memenuhi ketentuan POJK 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Di mana pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan tetap diwajibkan memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14 di POJK 13/2023.*