Jakarta, CoreNews.id — OJK telah meminta bank untuk memblokir 10.016 rekening, karena rekening tersebut terindikasi berkaitan dengan judol. Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan, karena OJK baru mencatat ada 8.618 rekening yang diblokir karena judol.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta (11/4/2025). Menurut Dian, jumlah rekening bank yang digunakan untuk aktivitas judi online (judol) tak ada habisnya. Ini tercermin dari naiknya jumlah rekening bank yang diminta OJK untuk diblokir.
Pada kesempatan sebelumnya, Dian dicatat telah menyatakan bila pihaknya bersama bank juga terus mencari parameter yang mengindikasikan rekening tersebut digunakan untuk judi online. Salah satunya, pemantauan terkait rekening dormant. Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi dalam kurun waktu tertentu. Rekening yang terpakai tersebut berpotensi bisa dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti judi online.*