Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Timnya Diperiksa KPK, Anies: Jalani Saja

by Miroji
30 Januari 2024 | 14:36
in Pemilu
gerakan-rakyat-deklarasi-dukung-anies-presiden

Anies Baswedan (Foto: Dok. KPU)

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – KPK memeriksa Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Jawa Barat yang juga Wabendum Timnas AMIN, Rajiv, sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Capres nomor urut 1 Anies Baswedan meminta pemeriksaan itu dijalani saja.

“Udahlah, kita jalani saja,” kata Anies usai kampanye akbar di Lapangan Pendawa, Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (30/1/2024).

Anies enggan berkomentar lebih lanjut soal pemanggilan salah satu petinggi tim suksesnya itu.

Sebelumnya, Rajiv telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Rajiv mengaku ditanya 10 pertanyaan oleh penyidik.

“Di luar biodata, ada 10 (pertanyaan) kali ya. (Materi pertanyaan) bukan kualitas saya, penyidik,” kata Rajiv usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Rajiv mengatakan dirinya dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (26/1), namun berhalangan hadir. Rajiv mengatakan dirinya meminta penjadwalan ulang.

Rajiv mengaku yakin KPK dan penyidik profesional dalam mengusut kasus ini. Dia menyerahkan penilaian kepada publik terkait kasus ini.

“Merasa politik, saya no comment, biar masyarakat menilai. Tapi saya yakin penyidik profesional, KPK profesional, kita doain insyaallah,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada ASN di Kementan. Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

READ  Berantas Korupsi, Ganjar Perkuat Sistem Digitalisasi Keuangan
Tags: Anies Baswedan
Previous Post

BRI Beri Cashback Spesial Bagi Yang Berinvestasi ORI025 via BRImo

Next Post

Pesan Prabowo Ke Pendukung: Coblos, Kawal dan Awasi Penghitungan Suara

Next Post
Prabowo: Saya Akui Ibu Megawati Berjasa

Pesan Prabowo Ke Pendukung: Coblos, Kawal dan Awasi Penghitungan Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
akibat-pamer-riya-ulama-dermawan-masuk-neraka

Masuk Neraka Akibat Pamer dan Riya

10 Juni 2025 | 17:00
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
PT Mitra Adiperkasa Tbk

MAPI Meraih Hasil Solid untuk Tahun 2023

29 Maret 2024 | 09:00
desak-made-emas-asia-2026-tiket-asian-games

Desak Made Sabet Emas Kejuaraan Asia 2026, Indonesia Borong Tiket Asian Games—Dominasi Panjat Tebing Makin Nyata!

11 April 2026 | 06:00
Dudung: Prabowo Sudah Lama Evaluasi Program MBG dan BGN

Dudung: Prabowo Sudah Lama Evaluasi Program MBG dan BGN

3 Juni 2026 | 14:39
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved