Jakarta, CoreNews.id — Sebanyak 508 entitas pinjol ilegal di berbagai situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Pemblokiran ini dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2025.
Dengan demikian, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Satgas PASTI bahkan juga menemukan nomor WhatsApp debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman dan intimidasi kepada masyarakat. Karena itu Satgas PASTI kemudian mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Satgas PASTI juga terus mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi dari entitas illegal. Agar tidak terjebak pinjol ilegal, OJK bahkan juga telah dicatat telah mengeluarkan daftar 97 nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per April 2025.*