Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Esemka Mangkrak, Jokowi Digugat Rp300 Juta

by Abdullah Suntani
13 April 2025 | 08:31
in Hukum
Mobil esemka

Foto. Vivanews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Aufaa Luqmana Re A secara resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, karena merasa kesulitan membeli mobil Esemka. Gugatan ini didaftarkan secara online ke Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor PN SKT-08042025051 pada Selasa, 8 April 2025.

Selain Jokowi, Aufaa juga menggugat mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK). Menurut kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto, gugatan ini muncul karena Aufaa menilai Jokowi gagal menepati janji menjadikan Esemka sebagai mobil nasional yang diproduksi massal.

“Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika tergugat I (Jokowi) terpilih dan menjabat sebagai Presiden dengan menjadikan pengembangan Mobil Esemka sebagai program prioritas,” kata Sigit.

Jokowi dikenal sebagai tokoh yang mempopulerkan merek mobil Esemka di Indonesia. Saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, ia menggunakan mobil Esemka sebagai kendaraan dinas dan secara konsisten menunjukkan dukungannya agar mobil tersebut bisa diproduksi massal.

Puncak dukungan itu terjadi pada tahun 2019, ketika Jokowi yang saat itu sudah menjabat sebagai Presiden RI periode kedua, meresmikan pabrik Esemka di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

Sementara itu, menurut Sigit, kliennya yang merupakan anak dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pernah menunjukkan minat serius untuk membeli dua unit mobil pikap Esemka Bima.

“Bertemu dengan tim marketing, tapi cuma ketemu di lobby, tidak boleh melihat unitnya,” kata dia.

Sigit menyatakan bahwa hingga akhir masa jabatan Jokowi pada 2024, Esemka tidak pernah menjadi mobil nasional dan produknya tidak tampak di pasaran otomotif Indonesia.

Menurut Sigit, hal ini menunjukkan Jokowi telah melakukan wanprestasi. Karena itu, Aufaa menuntut para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp300 juta, setara dengan harga dua unit mobil Esemka Bima.

READ  Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor Terkait Korupsi Minyak Mentah

“Kami memohon Ketua Pengadilan Negeri, khususnya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp300 juta kepada penggugat,” kata Sigit.

Tags: Boyamin SaimanJokowiMobil Esemka
Previous Post

Kemenparekraf Kenalkan Film Lokal Lewat Qodrat 2

Next Post

Pemerintah Dorong Migrasi ke e-SIM demi Ruang Digital yang Aman

Next Post
Telkomsel 29 Tahun

Pemerintah Dorong Migrasi ke e-SIM demi Ruang Digital yang Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

11 Januari 2026 | 15:08
Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

22 April 2024 | 16:06
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Ilustrasi Nasi Putih

Nasi Putih Sisa Masih Aman Dikonsumsi, Asal Tahu Cara Menyimpannya

19 April 2025 | 09:00
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved