Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Esemka Mangkrak, Jokowi Digugat Rp300 Juta

by Abdullah Suntani
13 April 2025 | 08:31
in Hukum
Mobil esemka

Foto. Vivanews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Aufaa Luqmana Re A secara resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, karena merasa kesulitan membeli mobil Esemka. Gugatan ini didaftarkan secara online ke Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor PN SKT-08042025051 pada Selasa, 8 April 2025.

Selain Jokowi, Aufaa juga menggugat mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK). Menurut kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto, gugatan ini muncul karena Aufaa menilai Jokowi gagal menepati janji menjadikan Esemka sebagai mobil nasional yang diproduksi massal.

“Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika tergugat I (Jokowi) terpilih dan menjabat sebagai Presiden dengan menjadikan pengembangan Mobil Esemka sebagai program prioritas,” kata Sigit.

Jokowi dikenal sebagai tokoh yang mempopulerkan merek mobil Esemka di Indonesia. Saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, ia menggunakan mobil Esemka sebagai kendaraan dinas dan secara konsisten menunjukkan dukungannya agar mobil tersebut bisa diproduksi massal.

Puncak dukungan itu terjadi pada tahun 2019, ketika Jokowi yang saat itu sudah menjabat sebagai Presiden RI periode kedua, meresmikan pabrik Esemka di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

Sementara itu, menurut Sigit, kliennya yang merupakan anak dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pernah menunjukkan minat serius untuk membeli dua unit mobil pikap Esemka Bima.

“Bertemu dengan tim marketing, tapi cuma ketemu di lobby, tidak boleh melihat unitnya,” kata dia.

Sigit menyatakan bahwa hingga akhir masa jabatan Jokowi pada 2024, Esemka tidak pernah menjadi mobil nasional dan produknya tidak tampak di pasaran otomotif Indonesia.

Menurut Sigit, hal ini menunjukkan Jokowi telah melakukan wanprestasi. Karena itu, Aufaa menuntut para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp300 juta, setara dengan harga dua unit mobil Esemka Bima.

READ  Jokowi Minta Maaf Lagi: Saya Manusia Biasa yang Penuh Kesalahan

“Kami memohon Ketua Pengadilan Negeri, khususnya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp300 juta kepada penggugat,” kata Sigit.

Tags: Boyamin SaimanJokowiMobil Esemka
Previous Post

Kemenparekraf Kenalkan Film Lokal Lewat Qodrat 2

Next Post

Pemerintah Dorong Migrasi ke e-SIM demi Ruang Digital yang Aman

Next Post
Telkomsel 29 Tahun

Pemerintah Dorong Migrasi ke e-SIM demi Ruang Digital yang Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

cara-mengaktifkan-rekening-bni-diblokir-ppatk

Cara Mengaktifkan Rekening BNI yang Diblokir PPATK – Panduan Lengkap

30 Juli 2025 | 21:00
buron riza chalid

Jadi Buron Korupsi Rp285 Triliun, Paspor Riza Chalid Dicabut

30 Juli 2025 | 16:59
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Ganjar dan Gibran Hadir, PDIP Gelar Konsolidasi Kepala Daerah

Sekjennya Divonis 3,5 Tahun, Elit PDIP Bungkam Soal Kongres

31 Juli 2025 | 09:12
tsunami rusia

BMKG: Tsunami Akibat Gempa Rusia Sudah Tiba di Indonesia, Ini Lokasinya

30 Juli 2025 | 17:15
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved