Medan, CoreNews.id — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak pernah membatasi usia jamaah calon haji. Hal ini karena Pemerintah Arab Saudi telah menyepakati persyaratan bagi jamaah calon haji Indonesia adalah istitha’ah. Istitha’ah adalah kemampuan jamaah calon haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga. Umur 90 tahun bisa istitha’ah, sementara itu umur 30 tahun, bisa sudah tidak istitha’ah.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i ketika penutupan Manasik Haji Akbar Bank Sumut 1446 H/2025 M di Asrama Haji Medan, (15/4/2025). Pernyataan Romo ini menepis isu Kerajaan Arab Saudi membatasi usia jamaah 90 tahun. Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dicatat menyampaikan informasi jika Pemerintah Saudi berencana membatasi jamaah haji dengan tidak mengizinkan pemberangkatan jamaah yang berusia di atas 90 tahun.
Berdasar Data Kementerian Agama RI menyebutkan, Indonesia tahun ini dicatat mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 calon haji reguler dan 17.680 calon haji khusus. Kuota calon haji reguler terdiri atas 190.897 calon haji berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 calon haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah, dan 1.572 petugas haji daerah.*