Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Saudi Tidak Membatasi Usia Jamaah Haji di Atas 90 Tahun

by Irawan Djoko Nugroho
16 April 2025 | 16:01
in Nasional
Biaya haji 2025 turun

IIustrasi: badah Haji

Bagikan sekarang:

Medan, CoreNews.id — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak pernah membatasi usia jamaah calon haji. Hal ini karena Pemerintah Arab Saudi telah menyepakati persyaratan bagi jamaah calon haji Indonesia adalah istitha’ah. Istitha’ah adalah kemampuan jamaah calon haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga. Umur 90 tahun bisa istitha’ah, sementara itu umur 30 tahun, bisa sudah tidak istitha’ah.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i ketika penutupan Manasik Haji Akbar Bank Sumut 1446 H/2025 M di Asrama Haji Medan, (15/4/2025). Pernyataan Romo ini menepis isu Kerajaan Arab Saudi membatasi usia jamaah 90 tahun. Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dicatat menyampaikan informasi jika Pemerintah Saudi berencana membatasi jamaah haji dengan tidak mengizinkan pemberangkatan jamaah yang berusia di atas 90 tahun.

Berdasar Data Kementerian Agama RI menyebutkan, Indonesia tahun ini dicatat mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 calon haji reguler dan 17.680 calon haji khusus. Kuota calon haji reguler terdiri atas 190.897 calon haji berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 calon haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah, dan 1.572 petugas haji daerah.*

READ  Saudi dan UEA Tolak Bantu AS Jika Serang Iran
Tags: Arab SaudiIbadah HajiIstitha’ahRomo HR Muhammad Syafi’i
Previous Post

Heboh! Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasiennya, Polisi Bertindak

Next Post

Investree Resmi Bubar, Tim Likuidator Buka Pengajuan Tagihan

Next Post
Tim Likuidator juga mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan untuk segera mengajukan tagihan secara tertulis, lengkap dengan bukti yang sah. Proses pengajuan tagihan dibuka selama 60 hari kalender sejak pengumuman ini diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.

Investree Resmi Bubar, Tim Likuidator Buka Pengajuan Tagihan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
“Digelar sejak 2017, setiap tahunnya program ‘Gerakan Masjid Bersih’ selalu mengangkat fokus yang berbeda. Tahun ini secara khusus kami ingin merangkul masyarakat dan komunitas ibu-ibu dalam mendukung tugas para marbot di bulan Ramadan. Di tengah padatnya aktivitas beribadah dan bersilaturrahmi, masjid dan segenap fasilitasnya menjadi lebih rawan kotor, sementara marbot memiliki keterbatasan kemampuan dan sarana untuk terus menjaga kebersihannya selama sebulan penuh”, kata Nurdiana.

“Gerakan Masjid Bersih” Unilever Indonesia Masuk Tahun ke-9, Beri Manfaat ke 270.000 Mesjid

17 Maret 2025 | 20:50
Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved