Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

PP Penyesuaian Tarif Royalti Minerba Berlaku Mulai 26 April 2025

by Irawan Djoko Nugroho
18 April 2025 | 10:42
in Bisnis
Dalam penyesuaian tersebut, misalnya untuk komoditas bijih nikel dicatat naik 4-9 persen. Dari yang sebelumnya (PP Nomor 26 Tahun 2022) tarif tunggal sebesar 10 persen per ton dari harga, kini menjadi multitarif dengan rentang 14–19 persen dari harga mineral acuan (HMA) pada PP Nomor 19 Tahun 2025

lustrasi: arif Royalti Minerba. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, dan berlaku pada 26 April 2025. Beberapa penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.

Peraturan pemerintah tersebut ditandatangani pada 11 April 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama pula. Sementara itu dokumen PP tersebut diterima di Jakarta, (18/4/2025). Penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP pada sektor minerba dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dalam penyesuaian tersebut, misalnya untuk komoditas bijih nikel dicatat naik 4-9 persen. Dari yang sebelumnya (PP Nomor 26 Tahun 2022) tarif tunggal sebesar 10 persen per ton dari harga, kini menjadi multitarif dengan rentang 14–19 persen dari harga mineral acuan (HMA) pada PP Nomor 19 Tahun 2025.*

READ  Presiden Prabowo Subianto: "Alhamdulillah, Saya Dapat Melaporkan Berbagai Kemajuan yang Cukup Berarti"
Tags: PP Nomor 19 Tahun 2025Presiden Prabowo SubiantoTarif Royalti Minerba
Previous Post

Ahli Geologi Temukan Deposit Emas Terbesar di Bumi di Situs Wangu Hunan Cina

Next Post

Investor Masih “Wait and See”? Ini Solusi Aman Parkir Dana Ala Mirae Asset

Next Post
mirae asset

Investor Masih "Wait and See"? Ini Solusi Aman Parkir Dana Ala Mirae Asset

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 11:12
top-human-capital-awards-2025-talent-mobility-hcms

TOP Human Capital Awards 2025: Ajang Apresiasi dan Pembelajaran Human Capital Terbesar di Indonesia

11 Agustus 2025 | 17:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00

POPULER

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 11:12
Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Disambut Hangat di Magelang, Eratkan Kolaborasi dengan BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Disambut Hangat di Magelang, Eratkan Kolaborasi dengan BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 21:09
18 Agustus 2025 Ditetapkan Hari Libur Nasional HUT RI ke-80

80 Tahun Indonesia, Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan

19 Agustus 2025 | 05:38
“Ceria Batara untuk Indonesia, Merajut Persatuan di HUT RI ke-80”

“Ceria Batara untuk Indonesia, Merajut Persatuan di HUT RI ke-80”

17 Agustus 2025 | 11:47
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
28 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Kemenkes Imbau Jaga Kesehatan dan Kurangi Aktivitas Berat

Ibadah Haji, Komitmen dan Realisasinya

10 Juni 2025 | 14:42
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved