Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

PP Penyesuaian Tarif Royalti Minerba Berlaku Mulai 26 April 2025

by Irawan Djoko Nugroho
18 April 2025 | 10:42
in Bisnis
Dalam penyesuaian tersebut, misalnya untuk komoditas bijih nikel dicatat naik 4-9 persen. Dari yang sebelumnya (PP Nomor 26 Tahun 2022) tarif tunggal sebesar 10 persen per ton dari harga, kini menjadi multitarif dengan rentang 14–19 persen dari harga mineral acuan (HMA) pada PP Nomor 19 Tahun 2025

lustrasi: arif Royalti Minerba. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, dan berlaku pada 26 April 2025. Beberapa penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.

Peraturan pemerintah tersebut ditandatangani pada 11 April 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama pula. Sementara itu dokumen PP tersebut diterima di Jakarta, (18/4/2025). Penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP pada sektor minerba dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dalam penyesuaian tersebut, misalnya untuk komoditas bijih nikel dicatat naik 4-9 persen. Dari yang sebelumnya (PP Nomor 26 Tahun 2022) tarif tunggal sebesar 10 persen per ton dari harga, kini menjadi multitarif dengan rentang 14–19 persen dari harga mineral acuan (HMA) pada PP Nomor 19 Tahun 2025.*

READ  Stok BBM Nasional Aman Jelang Lebaran
Tags: PP Nomor 19 Tahun 2025Presiden Prabowo SubiantoTarif Royalti Minerba
Previous Post

Ahli Geologi Temukan Deposit Emas Terbesar di Bumi di Situs Wangu Hunan Cina

Next Post

Investor Masih “Wait and See”? Ini Solusi Aman Parkir Dana Ala Mirae Asset

Next Post
mirae asset

Investor Masih "Wait and See"? Ini Solusi Aman Parkir Dana Ala Mirae Asset

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

6-kebiasaan-sehari-hari-rusak-mata

Prevalensi Gangguan Kecemasan di Indonesia Capai 68,7 Persen

9 Maret 2025 | 09:00
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut meroket menjadi Rp1.696.000 per gram.

Harga Emas Antam Hari Ini Jadi Rp 1,846 Juta per Gram

10 April 2025 | 10:42
Sequis Financial dan Bank ICBC Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Tradisional

Sequis Financial dan Bank ICBC Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Tradisional 

25 Mei 2024 | 09:00
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

GeoDipa-KKT Jalin Kerjasama Pengembangan Proyek Panas Bumi Patuha Utara

16 Januari 2024 | 23:14
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved