Jakarta, CoreNews.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Islamofobia setebal kisaran 100 halaman. Penyusunan draf tersebut menjadi bukti keseriusan penolakan MUI terhadap berbagai bentuk islamofobia. Secara umum, islamophobia memiliki lima tipologi, yaitu teologis, politik, kultural, genosida, serta islamofobia dalam bantuan kemanusiaan.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim dalam kegiatan diskusi tentang islamofobia yang digelar di Jakarta. Menurut Sudarnoto, dengan melihat lima tipologi islamofobia, maka penyelesaiannya tidak bisa menggunakan satu pendekatan saja. Harus multi-approach.
Menurut Sudarnoto kembali, MUI menyoroti adanya bahaya laten islamofobia di Indonesia, salah satunya dengan adanya kelompok-kelompok tertentu yang menginginkan MUI untuk dibubarkan. Ia juga menekankan islamofobia harus menjadi perhatian penting seluruh pihak, sebab keberadaannya berkenaan dengan stabilitas dan kepentingan nasional.*