Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Segelintir Pengusaha Besar Kuasai 46 Persen Lahan HGU dan HGB

by Irawan Djoko Nugroho
19 April 2025 | 07:48
in Ekonomi
Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam siaran persnya di Jakarta selepas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Persatuan Umat Islam (PUI) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Menurut Nusron, negara harus hadir membuka ruang bagi pelaku ekonomi baru

Ilustrasi HGU Lahan Sawit. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Penguasaan lahan di Indonesia pada saat ini terjadi ketimpangan serius. Di mana 46 persen lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dikuasai oleh 3.500 perusahaan yang terafiliasi hanya kepada 60 grup usaha besar. Semua ini menunjukkan belum adanya keadilan dalam distribusi pemanfaatan lahan.

Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam siaran persnya di Jakarta selepas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Persatuan Umat Islam (PUI) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Menurut Nusron, negara harus hadir membuka ruang bagi pelaku ekonomi baru. Pelaku ekonomi baru tersebut, diantaranya adalah ormas seperti PUI.

Penandatanganan MoU tersebut dicatat diselenggarakan di Auditorium KH Ahmad Sanusi, Pondok Pesantren Syamsul Ulum, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan ATR/BPN, pengurus pusat dan wilayah PUI, serta ribuan santri dan masyarakat. MoU ini menjadi langkah strategis dalam mendorong keterlibatan umat Islam dalam pembangunan nasional berbasis keadilan sosial.*

READ  Rupiah Terjun Bebas Menjadi Rp 17.738 Per Dolar AS
Tags: HGBHGUNusron Wahid
Previous Post

Makna Kamis Putih, Jumat Agung, dan Paskah Bagi Umat Kristen

Next Post

MUI Susun Draf RUU Islamofobia

Next Post
Menurut Sudarnoto, dengan melihat lima tipologi islamofobia, maka penyelesaiannya tidak bisa menggunakan satu pendekatan saja. Harus multi-approach.

MUI Susun Draf RUU Islamofobia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Rekayasa Lalu Lintas Mendukung Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A

Rekayasa Lalu Lintas Mendukung Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A

6 Oktober 2026 | 12:58
INACRAFT On October 2026 Siap Digelar, Bawa Teknologi ke Industri Kriya

INACRAFT On October 2026 Siap Digelar, Bawa Teknologi ke Industri Kriya

6 Oktober 2026 | 18:36
pompa-air-tenaga-surya-samosir-pertanian-rendah-karbon

Pompa Surya Samosir Dukung Pertanian Rendah Karbon

5 Oktober 2026 | 17:00
Kini sekalipun syarat penerima BSU 2026 belum ada, pekerja sebaiknya tidak menjadikan syarat BSU 2025 sebagai patokan final untuk menentukan status penerimaan BSU 2026. Pekerja lebih disarankan terus memantau link BSU 2026 resmi di bsu.kemnaker.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kriteria penerima, mekanisme pengecekan dan jadwal pencairan.

Cek Penerima BSU 2026 Sebesar Rp900.000, Kunjungi bsu.kemnaker.go.id

5 Oktober 2026 | 17:04
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
menarasikan-kembali-ekonomi-pancasilanya-mubyarto

Menarasikan Kembali Ekonomi Pancasilanya Mubyarto

23 Agustus 2026 | 13:20
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved