Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sepeda motor gede (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah disita karena diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Namun, hingga saat ini, lokasi penyimpanan motor sitaan tersebut dirahasiakan oleh penyidik KPK.
“Motor milik RK yang sudah disita tidak lagi berada di rumah RK. Sudah dipindahkan ke lokasi aman yang belum bisa kami ungkapkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (21/4/2025).
Motor Moge Disita, Diduga Dibeli dari Uang Korupsi
Menurut KPK, motor tersebut disita karena diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Korupsi ini terjadi dalam periode 2021 hingga pertengahan 2023.
“Motor yang disita bisa saja merupakan hasil korupsi atau digunakan sebagai sarana tindak pidana,” tambah Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/4/2025).
Meski disita, motor tersebut diketahui masih dipinjam-pakaikan kepada Ridwan Kamil dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
5 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka pada 27 Februari 2025, termasuk:
- Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Dirut Bank BJB
- Widi Hartoto (WH) – Pemimpin Divisi Corporate Secretary
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pihak swasta
- Suhendrik (SUH) – Pihak swasta
- R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) – Pihak swasta
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyebutkan bahwa nilai anggaran yang direalisasikan untuk promosi dan iklan Bank BJB selama periode tersebut mencapai Rp409 miliar.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat Bank BJB di Bandung serta rumah pribadi Ridwan Kamil, Senin (10/3/2025).