Jakarta, CoreNews.id – Musisi Rayandie Rohy Pono, atau Rayen Pono, melaporkan anggota DPR Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Rayen datang didampingi sejumlah pengacara untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 23 April 2025. Rayen menuding Ahmad Dhani telah melakukan tindak pidana berupa permusuhan di muka umum serta penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.
“Laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik. Dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya ini sesuai dengan harapan kami lah,” ungkap Rayen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (23/4/2025).
Rayen menyebut penghinaan terhadap marga Pono sudah ramai di media sosial, namun Ahmad Dhani belum meminta maaf. Menurutnya, bila Dhani berniat baik, seharusnya sudah datang langsung untuk meminta maaf. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.
“Kayaknya sudah terlambat ya, kayaknya sudah terlambat karena kita sudah terlanjur lapor. Tapi lagi-lagi ya seperti yang kita ulang-ulang terus bahwa kita hanya merespona apa yang menjadi permintaan dari Mas Dhani. Kalau ada kesalahan, ada pelanggaran, lapor-lapor saja. Jadi, biarlah segala sesuatu ini bergulir proses secara hukum gitu,” beber Pono.
“Jadi, ketika terjadi pelanggaran hukum, dan kita laporkan, diterima dengan baik, artinya semua sama di mata hukum. Jadi, teman-teman, kita nikmati proses ini lah,” lanjutnya.
Di sisi lain, Ahmad Dhani diminta berjiwa besar menerima pelaporan tersebut. Kemudian, tidak lagi bersikap arogansi untuk merendahkan orang lain.
“Karena kita semua sama di mata hukum. Jadi, yang khususnya etnis, buat kami keluarga besar Pono. Pono itu bukan hanya Rayan ya. Tapi semua keluarga saya di kampung, bahkan yang tersebar di seluruh dunia,” ucapnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Rayen, Jajang mengatakan pelaporan ini adalah respons dari tantangan yang disampaikan Ahmad Dhani. Jajang menekankan ia dan kliennya tidak takut.
Bahkan, Jajang menyebut pihaknya akan melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan rencananya akan disampaikan pada Kamis, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB.
“Nah terkait dengan Ke MKD, tentu kami akan melakukan Ke MKD karena ini berkaitan dengan seorang jabatan publik yang seharusnya juga menjaga etika, attitude, tapi tidak dilaksanakan baik. Oleh sebab, itu kami juga rencananya besok kemungkinan akan merapat ke Senayan. Kami akan membuat surat pengaduan juga ke MKD agar saudara AD inj diproses sesuai jabatan dia,” ujar Jajang.
Tambahan, kasus ini bermula saat Dhani mengganti nama Rayen Pono menjadi “Rayen Porno” dalam undangan debat musik, yang dinilai Rayen sebagai penghinaan terhadap marganya.