Jakarta, CoreNews.id – Publik dikejutkan dengan temuan mengejutkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam konferensi pers resmi, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengungkap bahwa sembilan produk pangan mengandung unsur babi (porcine)—dan tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal.
Temuan ini berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap DNA dan peptida spesifik babi, yang dilakukan secara menyeluruh terhadap produk-produk pangan yang beredar di pasaran Indonesia.
“Dari sembilan produk, terdapat sembilan batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal. Serta dua batch dari dua produk yang tidak memiliki sertifikat halal,” ujar Haikal Hasan.
Produk Impor Diduga Sumber Utama
Menurut BPJPH, produk-produk yang terdeteksi mengandung porcine ini sebagian besar merupakan produk impor. Kandungan tidak halal ini ditemukan melalui pengujian DNA di laboratorium dengan standar ketat.
Daftar Produk Mengandung Unsur Babi
Berikut adalah daftar lengkap 9 produk yang terindikasi mengandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Aneka rasa: leci, jeruk, stroberi, anggur)
- Corniche Apple Teddy Marshmallow (Bentuk beruang rasa apel)
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow bentuk mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow bentuk bunga)
- ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk tabung kecil)
- Hakiki Gelatin (Bahan tambahan pangan pembentuk gel)
- Larbee TYL Marshmallow Vanilla Filling (Isi selai vanila)
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Tindakan Lanjutan dan Imbauan BPJPH
BPJPH dan BPOM akan menindaklanjuti temuan ini dengan mengevaluasi kembali sertifikasi halal yang telah dikeluarkan, khususnya untuk produk-produk impor. Haikal juga mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih produk makanan, serta selalu memeriksa keabsahan label halal di situs resmi BPJPH.
“Kami terus melakukan evaluasi dan pengetatan pengawasan, agar masyarakat muslim merasa aman dalam mengonsumsi produk halal,” tegas Haikal.