Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Eks Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur Dituntut 9 Tahun karena Suap

by Miroji
23 April 2025 | 13:36
in Hukum
Eks Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur Dituntut 9 Tahun karena Suap

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, resmi dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kasus vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pada 2024.

Jaksa menyatakan bahwa Erintuah Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebagai imbalan atas keputusan bebas untuk Ronald Tannur. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Damanik melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Jaksa saat membacakan tuntutan pada sidang Selasa, 22 April 2025.

Jaksa juga menuntut agar Damanik membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Suap Sebesar Rp 4,67 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik merupakan salah satu dari tiga hakim dalam majelis yang mengadili perkara Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada 2023 di Surabaya. Dalam kasus tersebut, Ronald disebut telah memukul korban dengan botol, menendang, dan bahkan melindas korban dengan mobil hingga meninggal dunia.

Vonis bebas dari majelis hakim PN Surabaya saat itu menuai kecaman publik dan memicu penyelidikan dari Kejaksaan Agung. Hasil penyelidikan mengungkap dugaan adanya suap dalam proses pengambilan putusan.

Ketiga hakim yang mengadili perkara tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, kini berstatus nonaktif dan telah didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar. Suap itu disebut sebagai “hadiah atau janji” yang diberikan terkait putusan bebas untuk Ronald Tannur.

READ  KPK Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Jaksa menyebut bahwa perbuatan Erintuah Damanik sangat mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujar Jaksa.

Namun, hal yang meringankan adalah bahwa Damanik belum pernah dihukum sebelumnya.

Tags: Erintuah Damanik dituntutkasus suap hakimVonis Bebas Ronald Tannur
Previous Post

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Kasus Narkoba

Next Post

BPJPH-BPOM Temukan Produk Halal Mengandung Babi

Next Post
produk halal porcine

BPJPH-BPOM Temukan Produk Halal Mengandung Babi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Tugu Insurance Tetap Tangguh di Tengah Dinamika Industri Asuransi

12 November 2025 | 18:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
/dli-excellence-scholarship-2025

DLI Dukung Putra Putri Terbaik Bangsa Lewat Program Beasiswa Global

13 November 2025 | 09:00
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
Ekonomi Digital Indonesia Hampir Sentuh US$100 Miliar, Pimpin ASEAN dalam Adopsi AI dan Video Commerce

Ekonomi Digital Indonesia Hampir Sentuh US$100 Miliar, Pimpin ASEAN dalam Adopsi AI dan Video Commerce

13 November 2025 | 21:47
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved