Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Eks Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur Dituntut 9 Tahun karena Suap

by Miroji
23 April 2025 | 13:36
in Hukum
Eks Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur Dituntut 9 Tahun karena Suap

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, resmi dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kasus vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pada 2024.

Jaksa menyatakan bahwa Erintuah Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebagai imbalan atas keputusan bebas untuk Ronald Tannur. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Damanik melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Jaksa saat membacakan tuntutan pada sidang Selasa, 22 April 2025.

Jaksa juga menuntut agar Damanik membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Suap Sebesar Rp 4,67 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik merupakan salah satu dari tiga hakim dalam majelis yang mengadili perkara Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada 2023 di Surabaya. Dalam kasus tersebut, Ronald disebut telah memukul korban dengan botol, menendang, dan bahkan melindas korban dengan mobil hingga meninggal dunia.

Vonis bebas dari majelis hakim PN Surabaya saat itu menuai kecaman publik dan memicu penyelidikan dari Kejaksaan Agung. Hasil penyelidikan mengungkap dugaan adanya suap dalam proses pengambilan putusan.

Ketiga hakim yang mengadili perkara tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, kini berstatus nonaktif dan telah didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar. Suap itu disebut sebagai “hadiah atau janji” yang diberikan terkait putusan bebas untuk Ronald Tannur.

READ  MA Tolak Kasasi Helena Lim, Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah Tetap

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Jaksa menyebut bahwa perbuatan Erintuah Damanik sangat mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujar Jaksa.

Namun, hal yang meringankan adalah bahwa Damanik belum pernah dihukum sebelumnya.

Tags: Erintuah Damanik dituntutkasus suap hakimVonis Bebas Ronald Tannur
Previous Post

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Kasus Narkoba

Next Post

BPJPH-BPOM Temukan Produk Halal Mengandung Babi

Next Post
produk halal porcine

BPJPH-BPOM Temukan Produk Halal Mengandung Babi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 11:12
top-human-capital-awards-2025-talent-mobility-hcms

TOP Human Capital Awards 2025: Ajang Apresiasi dan Pembelajaran Human Capital Terbesar di Indonesia

11 Agustus 2025 | 17:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00

POPULER

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, BPR Eks Bapas Jateng-DIY Jadi Tuan Rumah Media Visit Dewan Juri Top BUMD Awards 2025

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, BPR Eks Bapas Jateng-DIY Jadi Tuan Rumah Media Visit Dewan Juri Top BUMD Awards 2025

20 Agustus 2025 | 10:36
Sharing Session Dewan Juri Top BUMD Awards 2025: SDM Unggul Jadi Kunci Daya Saing BPR

Sharing Session Dewan Juri Top BUMD Awards 2025: SDM Unggul Jadi Kunci Daya Saing BPR

20 Agustus 2025 | 16:05
Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Disambut Hangat di Magelang, Eratkan Kolaborasi dengan BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Disambut Hangat di Magelang, Eratkan Kolaborasi dengan BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 21:09
petugas haji

Indonesia Dapat Tambahan Kuota 2.210 Petugas Haji

14 April 2025 | 09:25
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Duet Anies dan Ganjar

Anies Singgung PBB: Rumah adalah Hak Asasi, Jangan Dipajaki

20 Agustus 2025 | 08:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved