Jakarta, CoreNews.id – Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, resmi dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kasus vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pada 2024.
Jaksa menyatakan bahwa Erintuah Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebagai imbalan atas keputusan bebas untuk Ronald Tannur. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Damanik melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Jaksa saat membacakan tuntutan pada sidang Selasa, 22 April 2025.
Jaksa juga menuntut agar Damanik membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Suap Sebesar Rp 4,67 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Erintuah Damanik merupakan salah satu dari tiga hakim dalam majelis yang mengadili perkara Ronald Tannur, tersangka pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada 2023 di Surabaya. Dalam kasus tersebut, Ronald disebut telah memukul korban dengan botol, menendang, dan bahkan melindas korban dengan mobil hingga meninggal dunia.
Vonis bebas dari majelis hakim PN Surabaya saat itu menuai kecaman publik dan memicu penyelidikan dari Kejaksaan Agung. Hasil penyelidikan mengungkap dugaan adanya suap dalam proses pengambilan putusan.
Ketiga hakim yang mengadili perkara tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, kini berstatus nonaktif dan telah didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar. Suap itu disebut sebagai “hadiah atau janji” yang diberikan terkait putusan bebas untuk Ronald Tannur.
Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Jaksa menyebut bahwa perbuatan Erintuah Damanik sangat mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujar Jaksa.
Namun, hal yang meringankan adalah bahwa Damanik belum pernah dihukum sebelumnya.