Jakarta, CoreNews.id — Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengkritik kebijakan ekonomi Indonesia. Dalam dokumen National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 disebutkan adanya sejumlah hambatan dagang yang diberlakukan Indonesia dinilai tidak transparan dan kurang akomodatif terhadap kepentingan perusahaan-perusahaan AS. Sistem pembayaran QRIS salah satunya, dinilai tidak melibatkan penyedia jasa pembayaran dan bank asing, termasuk asal AS, dalam proses perumusannya.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran Teuku Rezasyah menilai, Indonesia perlu merespons dengan tegas semua kritik AS untuk kebijakan ekonomi Indonesia. Tidak hanya penggunaan QRIS, tapi juga penanganan barang bajakan, hingga transparansi subsidi dalam negeri. Kritik tersebut merupakan bentuk tekanan yang berpotensi mengganggu arah kebijakan perdagangan jangka panjang nasional.
Menurut Reza kembali, penggunaan QRIS bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari kesepakatan lintas negara ASEAN dalam kerangka ASEAN Economic Community (AEC). “Pemerintah Indonesia tak bisa memaksa para pelaku ekonominya berpindah dari QRIS. Karena para pelaku ekonomi tersebut sangat paham atas berbagai mekanisme pembayaran di tingkat internasional,” katanya.
Sementara itu mengenai kritik AS soal ketidakterbukaan Indonesia dalam menyampaikan notifikasi subsidi di bawah Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM), Reza menilai bahwa sistem subsidi nasional telah sesuai dengan prinsip-prinsip WTO. USTR sebelumnya menyebut Indonesia baru satu kali menyampaikan notifikasi subsidi sejak bergabung dengan WTO pada 1995.*













