Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hakim PN Surabaya Kembalikan Suap Rp1,9 Miliar

by Miroji
24 April 2025 | 13:10
in Hukum
Hakim PN Surabaya Kembalikan Suap Rp1,9 Miliar

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Dua mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, mengembalikan uang suap senilai total Rp1,9 miliar yang mereka terima dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Pengembalian uang ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Uang Suap Diterima dari Lisa Rachmat

Jaksa mengungkap bahwa Erintuah Damanik mengembalikan uang suap sebesar SGD 115.000 atau setara dengan Rp1,48 miliar, sementara Mangapul mengembalikan SGD 36.000 atau sekitar Rp464 juta. Uang tersebut diketahui berasal dari Lisa Rachmat, yang terkait dengan perkara Ronald Tannur.

“Terdakwa Erintuah dengan iktikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa Ringankan Tuntutan karena Pengembalian Uang

Pengembalian uang ini menjadi salah satu faktor yang meringankan tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa. Atas pertimbangan tersebut, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Langkah keduanya dianggap sebagai bentuk iktikad baik dalam proses hukum, meskipun tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Hakim Heru Hanindyo Belum Kembalikan Uang, Dituntut Lebih Berat

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Heru Hanindyo, yang juga menjadi hakim dalam perkara yang sama, belum mengembalikan uang suap yang diduga diterimanya. Karena itu, jaksa menuntut Heru dengan hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara.

Kasus Suap Hakim dalam Vonis Bebas Ronald Tannur Soroti Integritas Peradilan

Kasus ini menambah daftar panjang praktik suap di lingkungan peradilan, khususnya dalam putusan kontroversial vonis bebas Ronald Tannur. Publik menyoroti perlunya reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan hakim serta penerapan hukuman tegas bagi pelanggar etik dan hukum di lembaga peradilan.

READ  Pengacara Protes Aset Sandra Dewi Ikut Disita Negara
Tags: kasus suap hakimKoruptorRonald Tannur
Previous Post

KKP Tunjuk NTT Jadi Model Percontohan Produksi Garam

Next Post

Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR Usai Bareskrim Polri

Next Post
rayen pono vs ahmad dhani

Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR Usai Bareskrim Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Menurut Ruli, pada saat ini investasi harus terasa sesederhana top up e-wallet atau beli paket data. Karena itu, ia menjadi langkah nyata BCA Digital, untuk terus memperkuat kapasitas bluInvest, agar investasi bisa dilakukan dengan nyaman melalui satu aplikasi.

BCA Digital Hadirkan Investasi Harian Melalui BlueInvest

29 Desember 2025 | 12:23
Menurut Saifullah Yusuf, dana yang tidak ditarik melampaui tenggat waktu yang ditentukan akan mengalami 3 prosedur. Pertama, status bantuan akan ditutup secara otomatis oleh sistem. Kedua, dana bantuan akan ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara. Ketiga, KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan.

Batas Akhir Pencairan BLT Kesra Senilai Rp900.000 pada 31 Desember 2025

29 Desember 2025 | 13:27
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
Guna lebih mendorong pencapaian target, industri penjaminan dapat memanfaatkan peluang dari program pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Disamping itu, implementasi POJK 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, khususnya penguatan permodalan dan peningkatan gearing ratio, juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penjaminan secara signifikan

Industri Penjaminan Capai 90% Portofolio UMKM, Diprediksi Tercapai Pada 2028

29 Desember 2025 | 14:16
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved