Jakarta, CoreNews.id – Dua mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, mengembalikan uang suap senilai total Rp1,9 miliar yang mereka terima dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Pengembalian uang ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Uang Suap Diterima dari Lisa Rachmat
Jaksa mengungkap bahwa Erintuah Damanik mengembalikan uang suap sebesar SGD 115.000 atau setara dengan Rp1,48 miliar, sementara Mangapul mengembalikan SGD 36.000 atau sekitar Rp464 juta. Uang tersebut diketahui berasal dari Lisa Rachmat, yang terkait dengan perkara Ronald Tannur.
“Terdakwa Erintuah dengan iktikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat,” ujar jaksa di persidangan.
Jaksa Ringankan Tuntutan karena Pengembalian Uang
Pengembalian uang ini menjadi salah satu faktor yang meringankan tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa. Atas pertimbangan tersebut, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Langkah keduanya dianggap sebagai bentuk iktikad baik dalam proses hukum, meskipun tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Hakim Heru Hanindyo Belum Kembalikan Uang, Dituntut Lebih Berat
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Heru Hanindyo, yang juga menjadi hakim dalam perkara yang sama, belum mengembalikan uang suap yang diduga diterimanya. Karena itu, jaksa menuntut Heru dengan hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
Kasus Suap Hakim dalam Vonis Bebas Ronald Tannur Soroti Integritas Peradilan
Kasus ini menambah daftar panjang praktik suap di lingkungan peradilan, khususnya dalam putusan kontroversial vonis bebas Ronald Tannur. Publik menyoroti perlunya reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan hakim serta penerapan hukuman tegas bagi pelanggar etik dan hukum di lembaga peradilan.