Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkomsigma, anak usaha dari Telkom Group. Salah satu yang diperiksa adalah Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), yang diperiksa di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (22/4/2025).
Tejo Suryo Laksono Diduga Menampung Dana Korupsi Lewat PT GRC
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan terhadap Tejo dilakukan guna memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum sebelum masa penahanan para tersangka berakhir.
“Sudah ada beberapa petunjuk yang dipenuhi, salah satunya adalah pemeriksaan saudara TSL (Tejo Suryo Laksono),” ujar Tessa.
Penyidik mendalami peran Tejo dalam menampung aliran dana ratusan miliar rupiah dari Telkomsigma ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) melalui PT GRC.
Tejo Suryo Laksono Sudah Jalani Hukuman Korupsi Proyek Fiktif Telkom
Tejo saat ini sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma, yang sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Agung dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp324,8 miliar.
KPK Tahan Tiga Tersangka Lain, Kerugian Negara Capai Rp280 Miliar
Dalam kasus korupsi pengadaan server dan storage ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yaitu:
- Imran Muntaz, konsultan hukum (ditahan sejak 8 Januari 2025)
- Robert Pangasian Lumban Gaol, Direktur PT PNB periode 2012–2016
- Afrian Jafar, pegawai PT PNB periode 2016–2018
BPKP mencatat kerugian negara lebih dari Rp280 miliar akibat kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.