Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Periksa Tejo Suryo Laksono Terkait Korupsi Pengadaan Server Telkomsigma

by Miroji
24 April 2025 | 12:35
in Hukum
Wali Kota Semarang dan Suaminya Mangkir Dipanggil KPK
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkomsigma, anak usaha dari Telkom Group. Salah satu yang diperiksa adalah Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), yang diperiksa di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (22/4/2025).

Tejo Suryo Laksono Diduga Menampung Dana Korupsi Lewat PT GRC

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan terhadap Tejo dilakukan guna memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum sebelum masa penahanan para tersangka berakhir.

“Sudah ada beberapa petunjuk yang dipenuhi, salah satunya adalah pemeriksaan saudara TSL (Tejo Suryo Laksono),” ujar Tessa.

Penyidik mendalami peran Tejo dalam menampung aliran dana ratusan miliar rupiah dari Telkomsigma ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) melalui PT GRC.

Tejo Suryo Laksono Sudah Jalani Hukuman Korupsi Proyek Fiktif Telkom

Tejo saat ini sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma, yang sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Agung dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp324,8 miliar.

KPK Tahan Tiga Tersangka Lain, Kerugian Negara Capai Rp280 Miliar

Dalam kasus korupsi pengadaan server dan storage ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yaitu:

  • Imran Muntaz, konsultan hukum (ditahan sejak 8 Januari 2025)
  • Robert Pangasian Lumban Gaol, Direktur PT PNB periode 2012–2016
  • Afrian Jafar, pegawai PT PNB periode 2016–2018

BPKP mencatat kerugian negara lebih dari Rp280 miliar akibat kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

READ  Abraham Samad Sebut Penangkapan SYL Cacat Administrasi
Tags: KPKTelkom Sigma
Previous Post

Aset dan Properti Disita, Yordania Larang Ikhwanul Muslimin

Next Post

Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah Pesantren, Banyak Yayasan Bodong Terima Bantuan

Next Post
dedi mulyadi pangkas dana pesantren

Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah Pesantren, Banyak Yayasan Bodong Terima Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Menurut Saifullah Yusuf, dana yang tidak ditarik melampaui tenggat waktu yang ditentukan akan mengalami 3 prosedur. Pertama, status bantuan akan ditutup secara otomatis oleh sistem. Kedua, dana bantuan akan ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara. Ketiga, KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan.

Batas Akhir Pencairan BLT Kesra Senilai Rp900.000 pada 31 Desember 2025

29 Desember 2025 | 13:27
Menurut Ruli, pada saat ini investasi harus terasa sesederhana top up e-wallet atau beli paket data. Karena itu, ia menjadi langkah nyata BCA Digital, untuk terus memperkuat kapasitas bluInvest, agar investasi bisa dilakukan dengan nyaman melalui satu aplikasi.

BCA Digital Hadirkan Investasi Harian Melalui BlueInvest

29 Desember 2025 | 12:23
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
Guna lebih mendorong pencapaian target, industri penjaminan dapat memanfaatkan peluang dari program pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Disamping itu, implementasi POJK 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, khususnya penguatan permodalan dan peningkatan gearing ratio, juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penjaminan secara signifikan

Industri Penjaminan Capai 90% Portofolio UMKM, Diprediksi Tercapai Pada 2028

29 Desember 2025 | 14:16
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved