Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Periksa Tejo Suryo Laksono Terkait Korupsi Pengadaan Server Telkomsigma

by Miroji
24 April 2025 | 12:35
in Hukum
Wali Kota Semarang dan Suaminya Mangkir Dipanggil KPK
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkomsigma, anak usaha dari Telkom Group. Salah satu yang diperiksa adalah Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), yang diperiksa di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (22/4/2025).

Tejo Suryo Laksono Diduga Menampung Dana Korupsi Lewat PT GRC

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan terhadap Tejo dilakukan guna memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum sebelum masa penahanan para tersangka berakhir.

“Sudah ada beberapa petunjuk yang dipenuhi, salah satunya adalah pemeriksaan saudara TSL (Tejo Suryo Laksono),” ujar Tessa.

Penyidik mendalami peran Tejo dalam menampung aliran dana ratusan miliar rupiah dari Telkomsigma ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) melalui PT GRC.

Tejo Suryo Laksono Sudah Jalani Hukuman Korupsi Proyek Fiktif Telkom

Tejo saat ini sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma, yang sebelumnya diusut oleh Kejaksaan Agung dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp324,8 miliar.

KPK Tahan Tiga Tersangka Lain, Kerugian Negara Capai Rp280 Miliar

Dalam kasus korupsi pengadaan server dan storage ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yaitu:

  • Imran Muntaz, konsultan hukum (ditahan sejak 8 Januari 2025)
  • Robert Pangasian Lumban Gaol, Direktur PT PNB periode 2012–2016
  • Afrian Jafar, pegawai PT PNB periode 2016–2018

BPKP mencatat kerugian negara lebih dari Rp280 miliar akibat kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

READ  RUU Perampasan Aset Harus Transparan, Akuntabel, dan Produktif
Tags: KPKTelkom Sigma
Previous Post

Aset dan Properti Disita, Yordania Larang Ikhwanul Muslimin

Next Post

Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah Pesantren, Banyak Yayasan Bodong Terima Bantuan

Next Post
dedi mulyadi pangkas dana pesantren

Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah Pesantren, Banyak Yayasan Bodong Terima Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

dsi-perkuat-ekosistem-ekspor-komoditas-strategis-nadi

DSI Perkuat Ekosistem Ekspor Komoditas Strategis

1 Oktober 2026 | 21:00
Manfaat Daun Pegagan atau Centella Asiatica untuk Kesehatan Kulit

Manfaat Daun Pegagan atau Centella Asiatica untuk Kesehatan Kulit

18 September 2023 | 16:30
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
sebanyak 5,40 juta saham alias 99,32% pemegang saham yang hadir setuju dengan pengukuhan pemberhentian dengan hormat Nasaruddin Umar. Perusahaan juga mengucapkan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan Nasaruddin Umar selama menjabat sebagai sebagai komisaris independen perseroan

Semen Indonesia Angkat Budi Waseso Jadi Komisaris Independen Gantikan Nasaruddin Umar

23 Januari 2025 | 11:14
Pertama, miliki layar 12.8 inci yang bisa di rotasi dengan pilihan tampilan landscape dan potrait. Layar ini juga telah terkoneksi dengan Apple Carplay dan Android Auto. Kedua, dilengkapi dengan steering switch, di mana pada tombol kemudi sudah dilengkapi dengan pengaturan volume, mode audio, hingga pengaturan adaptive cruise control (ACC).

Simak 7 Fitur Unggulan MPV Listrik BYD M6

24 September 2024 | 11:47
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved