Jakarta, CoreNews.id — Bank Indonesia mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas pecahan Rp 10.000 Emisi 1979, pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, pecahan Rp 1.000 Emisi 1980, dan pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982. Pencabutan dan penarikan ini berdasar Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR pada 31 Maret 1992.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, masyarakat yang masih memiliki keempat uang pecahan tersebut untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025. Setelah tanggal itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Menurut laman resmi BI, sudah terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu. Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.*