Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membekukan sementara layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan karena dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan sistem elektronik.
Alasan Pembekuan
- Tidak Terdaftar sebagai PSE
- PT. Terang Bulan Abadi (operator Worldcoin) tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
- Padahal, semua layanan digital wajib terdaftar sesuai PP No. 71/2019 dan Permenkominfo No. 10/2021.
- Penggunaan TDPSE Pihak Lain
- Layanan Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama PT. Sandina Abadi Nusantara, bukan badan hukum resminya.
- Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius.
Langkah Kominfo
- Memanggil kedua perusahaan untuk klarifikasi.
- Pembekuan sementara sebagai langkah preventif melindungi masyarakat.
- Mengajak masyarakat melaporkan layanan digital mencurigakan melalui kanal resmi.
“Kami berkomitmen menjaga ekosistem digital yang aman dan adil,” tegas Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo.
Imbauan untuk Masyarakat
- Waspada terhadap layanan digital tidak resmi.
- Laporkan dugaan pelanggaran ke kanal pengaduan Kominfo.