Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Wafat di Bandara Madinah, Jemaah Haji dari Banjarnegara Ini Akan Dibadalkan

by Miroji
5 Mei 2025 | 12:55
in Nasional
Wafat di Bandara Madinah, Jemaah Haji dari Banjarnegara Ini Akan Dibadalkan
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Daimah Binti Suwaryo (66), jemaah haji asal Banjarnegara, Jawa Tengah, wafat sesaat setelah mendarat di Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz, Madinah, Sabtu (3/5/2025) pagi waktu setempat.

“Informasi dari suami beliau, selama ini tidak pernah mengeluhkan sakit tertentu,” ujar Kepala Daerah Kerja Bandara, Abdul Basir, Minggu (4/5/2025).

Menurut sang suami, Karno Karta Semi (62), kondisi Daimah baik selama penerbangan. Namun, sesaat sebelum turun dari pesawat, ia merasa pusing dan tak sadarkan diri. “Setelah keluar dari toilet, beliau mengeluhkan kepala pusing lalu tidak sadar,” jelas Basir.

Jenazah almarhumah telah dimakamkan di Pemakaman Baqi, Madinah, usai disalatkan di Masjid Nabawi. “Suaminya ikut memandikan jenazah, namun tidak sanggup ikut ke pemakaman,” tambah Basir. Ia memastikan, hak-hak jemaah yang wafat akan dipenuhi, termasuk badal haji dan asuransi sesuai ketentuan Kementerian Agama.

READ  Presiden Prabowo Usulkan Kampung Indonesia di Makkah, Dekat Masjidil Haram
Tags: Badal haji KemenagBandara Madinah haji 2025Daimah Binti SuwaryoHaji 1446 HJemaah Haji WafatKematian jemaah haji di MadinahPemakaman Baqi Madinah
Previous Post

Presiden Prabowo Usulkan Kampung Indonesia di Makkah, Dekat Masjidil Haram

Next Post

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Setelah Juni, Sri Mulyani: Bantu Biaya Sekolah Anak

Next Post
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Setelah Juni, Sri Mulyani: Bantu Biaya Sekolah Anak

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Setelah Juni, Sri Mulyani: Bantu Biaya Sekolah Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved