Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada Juni 2025, namun bisa juga dilakukan setelah bulan tersebut secara bertahap.
“Dana ini disiapkan untuk membantu para pensiunan memenuhi kebutuhan biaya tahun ajaran baru,” jelas Sri Mulyani.
Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Besarannya mengacu pada pendapatan bulan Mei dan tidak dikenai potongan kecuali yang diatur undang-undang.
“Gaji ke-13 tetap dikenakan pajak, namun pajaknya ditanggung pemerintah agar tidak memberatkan pensiunan,” tambahnya. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan negara agar hak para pensiunan tetap terjaga secara adil dan berkelanjutan.













