Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Terancam Kehilangan Wewenang Tangani Direksi BUMN akibat UU BUMN Baru

by Miroji
6 Mei 2025 | 13:10
in Nasional
Wali Kota Semarang dan Suaminya Mangkir Dipanggil KPK
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan kewenangan menindak anggota direksi BUMN akibat Undang-Undang (UU) BUMN yang baru. UU Nomor 1 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 24 Februari 2025 dan menyebut bahwa direksi dan organ BUMN bukan penyelenggara negara.

Dalam pasal kontroversial, yakni Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G, disebut bahwa organ dan pegawai BUMN tidak termasuk penyelenggara negara. Padahal, KPK berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU KPK hanya dapat memproses kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dengan kerugian minimal Rp1 miliar.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, “Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian.”

KPK akan mengkaji dampak UU ini dan memberikan masukan kepada Presiden Prabowo. “Hal ini menjadi salah satu concern KPK, termasuk undang-undang BUMN,” tambah Tessa.

READ  Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK
Tags: HukumKorupsiKPKUU BUMN
Previous Post

Bahas Makan Bergizi Gratis, Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates Besok

Next Post

KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

Next Post
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

pelaku-usaha-tambang-wajib-ajukan-rkab-lewat-minerbaone-mulai-1-oktober-2025

SDM Wajibkan Pengajuan RKAB Lewat MinerbaOne Mulai 1 Oktober 2025

26 September 2025 | 09:00
SD lengkog gudang

Viral Serpihan Kaca di Menu MBG Batam, Ini Kata SPPG

26 September 2025 | 09:24
Menkeu Purbaya Janji Jaga Disiplin Fiskal, Defisit APBN Maksimal 3 Persen

Menkeu Purbaya Ancam Tarik Dana Pemda Nganggur di Bank

26 September 2025 | 11:45
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Trump Teken Perintah Caplok TikTok Seharga Rp 233 Triliun

Trump Teken Perintah Caplok TikTok Seharga Rp 233 Triliun

26 September 2025 | 09:40
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved