Jakarta, CoreNews.id — Kasus aksi saling lapor terjadi dalam kisruh ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Di satu pihak, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri. Di pihak lain, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Dari dua aksi saling lapor tersebut, seharusnya Bareskrim Polri memutus terlebih dahulu laporan TPUA.
Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD dalam podcast Terus Terang Mahfud MD disimak pada Rabu (7/5/2025). Menurut Mahfud, alasan perkara di Bareskrim harus diselesaikan terlebih dulu, karena kalau ternyata laporan itu benar bahwa ada ijazah yang palsu, maka laporan Jokowi di Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik karena ada tuduhan ijazah palsu otomatis tidak bisa lanjut.
Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan tengah menyelidiki aduan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi. Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (7/5/2025).
“Telah dilakukan uji laboratorium terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani.*