Jakarta, CoreNews.id – Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan UU Pemberantasan Korupsi. Ia menyoroti Pasal 9G yang menyebut petinggi BUMN bukan penyelenggara negara.
“Ketentuan itu kontradiktif dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 7 UU Nomor 28 Tahun 1999. Penjelasan UU itu menegaskan bahwa pejabat BUMN tetap tergolong penyelenggara negara,” ujar Setyo, Kamis (8/5/2025).
Setyo menegaskan bahwa seluruh Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tetap wajib melapor harta kekayaannya ke KPK. “KPK berkesimpulan bahwa mereka tetap merupakan penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN serta penerimaan gratifikasi,” tegasnya.
Ia juga menyatakan KPK masih bisa menyelidiki dan menuntut pejabat BUMN karena status dan kerugian di BUMN termasuk ranah hukum negara. KPK merujuk pada UU No. 19 Tahun 2019 dan putusan MK No. 62/PUU-XVII/2019.