Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Nilai UU BUMN 2025 Kontradiktif, Petinggi BUMN Tetap Wajib Lapor Harta

by Miroji
8 Mei 2025 | 13:08
in Hukum
KPK Siapkan Berkas Penuntutan Paulus Tannos di Singapura, Sidang Ekstradisi Digelar Juni 2025

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan UU Pemberantasan Korupsi. Ia menyoroti Pasal 9G yang menyebut petinggi BUMN bukan penyelenggara negara.

“Ketentuan itu kontradiktif dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 7 UU Nomor 28 Tahun 1999. Penjelasan UU itu menegaskan bahwa pejabat BUMN tetap tergolong penyelenggara negara,” ujar Setyo, Kamis (8/5/2025).

Setyo menegaskan bahwa seluruh Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tetap wajib melapor harta kekayaannya ke KPK. “KPK berkesimpulan bahwa mereka tetap merupakan penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN serta penerimaan gratifikasi,” tegasnya.

Ia juga menyatakan KPK masih bisa menyelidiki dan menuntut pejabat BUMN karena status dan kerugian di BUMN termasuk ranah hukum negara. KPK merujuk pada UU No. 19 Tahun 2019 dan putusan MK No. 62/PUU-XVII/2019.

READ  4 Anggota DPRD Bandung Jadi Tersangka Korupsi Proyek Bandung Smart City
Tags: KPKLHKPNUU BUMN
Previous Post

Achraf Hakimi Bawa PSG ke Final Liga Champions 2025!

Next Post

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

Next Post
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

pelaku-usaha-tambang-wajib-ajukan-rkab-lewat-minerbaone-mulai-1-oktober-2025

SDM Wajibkan Pengajuan RKAB Lewat MinerbaOne Mulai 1 Oktober 2025

26 September 2025 | 09:00
Darurat Keracunan MBG di Bandung Barat, Ratusan Siswa Terkapar

Kasus Keracunan MBG, Pakar Hukum Sebut SPPG Bisa Dituntut Pidana hingga Perdata

26 September 2025 | 08:28
Intip Kemeriahan Global Sources Indonesia 2025

Intip Kemeriahan Global Sources Indonesia 2025

26 September 2025 | 08:53
Bitera

Bitera dan APJII Kolaborasi Hadirkan Data Center Premium untuk Indonesia Internet Exchange (IIX)

25 September 2025 | 17:00
SD lengkog gudang

Viral Serpihan Kaca di Menu MBG Batam, Ini Kata SPPG

26 September 2025 | 09:24
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved