Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset para tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2021–2022. Dua saksi telah diperiksa: KH Muzakki Abdul Aziz dan Ahmuddin dari PT Komunitas Cahaya Energi.
“Saksi-saksi hadir. Penyidik mendalami kepemilikan aset tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetiyo, Jumat (16/5/2025).
Sebelumnya, KPK juga mendalami kepemilikan tanah milik anggota DPR RI Anwar Sadad dengan memeriksa tiga saksi.
Tak hanya itu, KPK telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri, termasuk pimpinan DPRD Jatim dan kader partai politik. Total ada 21 tersangka: 4 penerima dan 17 pemberi, di mana tiga penerima adalah penyelenggara negara.
Penyidikan masih berjalan. KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar. Penggeledahan juga dilakukan di kantor Pemprov Jatim, KONI, dan DPRD. Sejumlah dokumen dan barang elektronik disita.