Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama PT PGN, Jobi Triananda Hasjim, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Pemeriksaan juga dijadwalkan terhadap M Wahid Sutopo, Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT PGN tahun 2016.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetiyo, Jumat (16/5/2025).
KPK menyebut kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS. “Penghitungan kerugian negara oleh BPK senilai 15 juta USD,” jelas Budi. Pengembalian uang sebesar 1,42 juta USD telah dilakukan, termasuk penyitaan aset di Jabodetabek.
KPK menahan dua tersangka: mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, dan eks Dirut PT Isargas, Iswan Ibrahim. “Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 11 April 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dan penggeledahan dilakukan di delapan lokasi.