Jakarta, CoreNews.id — Surat edaran (SE) yang mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya akan dikeluarkan Selasa esok. Setelah SE itu terbit, tidak ada lagi praktik menahan atau menyita ijzah pegawai.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan ditemui di Jakarta, (19/5/2025). Menurut Noel, upaya penerbitan SE diharapkan mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal untuk tidak sewenang-wenang terhadap karyawan. Payung hukum itu juga membantu pekerja mendapatkan haknya terkait perlindungan data pribadi.
Peraturan yang diterbitkan dalam bentuk SE nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Hanya saja, Noel merasa untuk sekarang lebih efektif hal itu diatur melalui SE Kemenaker.*