Jakarta, CoreNews.id – Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor asal Tiongkok, China Chengda Engineering Co. Ia meminta jatah proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) senilai Rp 5 triliun tanpa proses lelang.
Kasus ini mencuat lewat video pertemuan yang tersebar di media sosial, memperlihatkan oknum Kadin bersama ormas meminta pembagian proyek saat berdiskusi dengan pihak perusahaan.
“Pada pukul 21.00 WIB, telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5).
Gubernur Banten Andra Soni mengaku kecewa. “Sebagai Gubernur Banten yang sedang berusaha menjadikan Banten yang ramah, saya kecewa dan saya harap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya, Rabu (14/5).
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, juga mengecam aksi tersebut. “Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” katanya. Ia memastikan pengurus yang terlibat akan dinonaktifkan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah cepat Polri. “Perbuatan oknum Ketua Kadin Cilegon benar-benar meresahkan,” tegasnya, seraya menyebut tindakan itu masuk ranah kriminal dan menghambat kebijakan ekonomi nasional. “Kami minta aksi premanisme sejenis agar bisa ditindak tegas juga,” imbuhnya.