Jakarta, CoreNews.id – Pedangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang musisi berinisial IS atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut dibuat pada Minggu (18/5), dengan korban disebut sebagai YM alias YD, pencipta lagu yang merasa lagunya di-cover tanpa izin.
“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Menurut laporan, Lesti diduga telah meng-cover beberapa lagu milik korban sejak 2018 dan mengunggahnya ke berbagai platform online, termasuk YouTube, tanpa sepengetahuan maupun izin dari pencipta lagu.
“Kejadian berawal pada tahun 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan diupload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.
Lesti dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk, surat pernyataan dari publisher, serta print out cover lagu.
“Mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” pungkas Ade Ary.