Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Periksa Dua Eks Petinggi Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatra

by Miroji
6 Agustus 2025 | 14:51
in Hukum
KPK Telusuri Aliran Uang Pemerasan TKA di Kemnaker, 13 Kendaraan Disita

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero), yakni mantan Dirut Bintang Perbowo dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis, M. Rizal Sutjipto. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) periode 2018–2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (6/8/2025).

Sebelumnya, KPK menyita 14 bidang tanah di Lampung Selatan dan Tangerang senilai Rp18 miliar, serta 65 bidang tanah lainnya di Kalianda, Lampung. Tanah-tanah itu dibeli dari petani dengan uang muka hanya 5–20 persen.

KPK juga menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi, setelah komisarisnya, Iskandar Zulkarnaen, meninggal dunia. Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.

READ  Kata GRIB Jaya Usai Anggotanya jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG
Tags: Bintang PerbowoHutama KaryaJalan Tol Trans Sumatrakorupsi lahanKPKpemeriksaan KPKPT STJRizal Sutjipto
Previous Post

Kejanggalan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12% Versi BPS di Kuartal II-2025

Next Post

Ribuan Mobil Listrik BYD Tiba Di Indonesia

Next Post
Kapal ini merupakan kapal ketujuh yang dimiliki oleh BYD. Dan berdasari publikasi di website resmi https://www.byd.com/id, harga mobil BYD terendah per Agustus 2025 adalah mobil listrik BYD Atto 1 Dynamics. Ia memiliki harga Rp 195 Juta. Sementara itu, harga tertinggi adalah mobil listrik BYD Denza D9, dengan harga Rp 950 juta

Ribuan Mobil Listrik BYD Tiba Di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved