Jakarta, CoreNews.id — Pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan (BP3) yang tengah digagas pemerintah, sejatinya tidak diperlukan. Hal ini karena apabila Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mampu menjalankan fungsinya secara optimal sebagai kementerian teknis dalam mempercepat pembangunan perumahan nasional.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto di Jakarta (20/5/2025). Sekalipun demikian, Joko menegaskan pihaknya tetap menyambut baik rencana pembentukan BP3 selama lembaga tersebut benar-benar berkontribusi mempercepat realisasi pembangunan perumahan nasional. Hanya saja diingatkan agar kehadiran BP3 tidak justru memperumit komunikasi dan koordinasi antara pelaku usaha dengan pemerintah.
Kementerian PKP dicatat tengah menyiapkan revisi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan). Pada revisi itu diantaranya mencakup pengaturan mengenai pelaksanaan BP3 sebagai lembaga yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan perumahan, khususnya dalam rangka memenuhi skema hunian berimbang.*