Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex setelah menemukan alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022, Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
“Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terhadap aksi korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Yang pertama adalah saudara DS, selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB tahun 2020. Kedua, ZF, selaku Dirut PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. Kemudian yang ketiga adalah ISL selaku Dirut PT Sritex tahun 2005-2022,” ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tim penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari sejumlah bank pemerintah dengan total tagihan belum dilunasi per Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun, terdiri dari Bank Jateng: Rp395,6 miliar, Bank BJB: Rp543,9 miliar, Bank DKI: Rp149,7 miliar, Ditambah Rp2,5 triliun dari sindikasi bank BNI, BRI, dan LPEI.
“Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rezeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank. Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank,” ungkap Qohar.
Akibat pemberian kredit secara melawan hukum tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp692,9 miliar.
“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Ismanti BK telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692.908.592.122 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun,” jelasnya.