Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah untuk Karyawan dan Guru Honorer Mulai 5 Juni 2025

by Teguh Imam Suyudi
25 Mei 2025 | 09:00
in Bisnis
bantuan-subsidi-upah-karyawan-guru-honorer-juni-2025

Ilustrasi Uang (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah resmi akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai 5 Juni 2025. Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), serta guru honorer di seluruh Indonesia.

Program BSU ini menjadi salah satu dari enam stimulus ekonomi yang sedang difinalisasi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama setelah periode libur Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.

“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Sabtu (24/5/2025) di Jakarta, dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.

Nominal BSU Lebih Kecil Dibanding Tahun 2022

Airlangga menyampaikan bahwa skema Bantuan Subsidi Upah tahun ini berbeda dari tahun 2022. Jika sebelumnya setiap pekerja menerima Rp600 ribu, maka nominal tahun ini akan lebih kecil. Detail besaran bantuan masih dalam tahap penyusunan regulasi dan koordinasi lintas kementerian.

Bagian dari Paket Stimulus Ekonomi

Selain BSU, pemerintah juga akan meluncurkan lima stimulus lain pada 5 Juni 2025:

  1. Diskon transportasi untuk tiket kereta, pesawat, dan kapal laut selama masa liburan sekolah.
  2. Diskon tarif tol bagi sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi selama Juni–Juli 2025.
  3. Diskon listrik 50 persen bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA selama dua bulan.
  4. Tambahan bantuan sosial, termasuk kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  5. Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja sektor padat karya.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2025

Pemerintah berharap rangkaian stimulus ini mampu mendongkrak konsumsi rumah tangga yang sempat melambat, serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil di kisaran 5 persen.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” tambah Airlangga.

Dukungan Pemerintah Daerah Diharapkan

Airlangga juga mengajak pemerintah daerah untuk menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal guna meningkatkan mobilitas dan konsumsi masyarakat selama libur sekolah, mengingat tidak adanya momentum besar lain seperti Natal atau Tahun Baru.

READ  Myztro di SHILA at Sawangan, Hunian Untuk Keluarga Muda Dengan Harga Terjangkau

Dengan adanya Bantuan Subsidi Upah bagi karyawan dan guru honorer, serta berbagai stimulus tambahan, pemerintah berupaya memberikan bantalan ekonomi agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Program ini akan dimulai pada 5 Juni 2025 dan menjadi bagian penting dari strategi pemulihan ekonomi nasional.

Tags: Bantuan pemerintah untuk pekerjaBantuan Subsidi UpahBSU guru honorerDiskon tol dan listrikStimulus ekonomi 2025
Previous Post

PM China Soroti Peluang Besar Pertumbuhan Ekonomi Bersama Indonesia

Next Post

PB IKA PMII Serius Garap Filantropi Islam, Instrumen Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Next Post
PB ika PMII

PB IKA PMII Serius Garap Filantropi Islam, Instrumen Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Ide Anies Pisahkan Pajak dari Kemenkeu Tuai Kritik

Ide Anies Pisahkan Pajak dari Kemenkeu Tuai Kritik

26 Oktober 2023 | 12:14
Toba Sejahtera Lepas 80 Juta Saham Kepemilikan Langsung

Toba Sejahtera Lepas 80 Juta Saham Kepemilikan Langsung

21 Juli 2023 | 16:08
Pencabutan izin dilakukan sejak 12 September 2023

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu Bangkrut

26 Oktober 2023 | 00:46
agak-laen-2-tembus-1-2-juta

Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecahkan Rekor! Tembus 9 Juta Penonton, Geser Film Pertamanya

26 Desember 2025 | 18:00
cara-mengaktifkan-rekening-bni-diblokir-ppatk

Ucapan Natal Bisa Jadi Modus Penipuan, BNI Minta Nasabah Jangan Asal Klik

26 Desember 2025 | 19:00
Menurut Alexander, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Ini 25 Platform Terancam Diblokir Komdigi Termasuk ChatGPT

25 November 2025 | 11:14
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved