Jakarta, CoreNews.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar dari jenjang dasar hingga menengah, berdasarkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025. Jam malam ini diberlakukan mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB demi mewujudkan “Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa”.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Deden Saepul Hidayat, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci konsep pengawasan dan pelaksanaannya. “Ya, betul (pemberlakuan jam malam siswa),” ujar Deden, Selasa (27/5/2025).
Surat edaran ini juga memuat instruksi kepada bupati/wali kota untuk mengoordinasikan kebijakan ini hingga tingkat kecamatan, desa, satuan pendidikan, dan masyarakat. Dinas Pendidikan Jabar diminta berkoordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, serta Kantor Wilayah Kemenag.
Poin-poin penting dalam SE jam malam pelajar:
- Pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pukul 21.00–04.00 WIB, kecuali:
- Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah/lembaga pendidikan,
- Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali,
- Bersama orang tua/wali,
- Dalam kondisi darurat atau bencana,
- Kondisi lain atas sepengetahuan orang tua/wali.
- Pelajar mencakup peserta didik di satuan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan khusus.
- Pembinaan dan pengawasan dilakukan bersama:
- Bupati/Wali Kota mengoordinasikan ke kecamatan/desa/sekolah/masyarakat,
- Dinas Pendidikan Jabar mengoordinasikan satuan pendidikan menengah dan khusus.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan