Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Senin (26/5/2025), empat pegawai Kemnaker diperiksa terkait kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).
Jubir KPK, Budi Prasetiyo mengatakan, “Hadir semua. KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan.”
Keempat yang diperiksa antara lain Gatot Widiartoni, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Sebelumnya, Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional, Haryanto, juga telah diperiksa. Ia irit bicara usai pemeriksaan, “Tanya penyidik saja. Makasih-makasih.”
KPK juga menyita 13 kendaraan dalam penggeledahan terkait kasus ini. “Total 11 mobil, 2 motor,” ungkap Budi. Saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun identitas mereka belum diungkap ke publik.