Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kepala BGN Sebut 1.000 SPPG Pesantren Siap Beroperasi Agustus 2025

by Redaksi
27 Mei 2025 | 11:49
in Nasional
MBG Pesantren

Foto: bongkah.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa 1.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pesantren diperkirakan sudah mulai beroperasi pada akhir Juli atau Agustus 2025.

“Ini kelihatannya baru akan bisa operasional di bulan akhir Juli atau Agustus,” ujar Dadan saat kunjungan di Pondok Pesantren Syaichona Muhammad Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, Senin (26/5/2026).

BGN menargetkan total 7.000 SPPG akan beroperasi pada Agustus 2025. “Kita menargetkan 7.000 satuan pelayanan akan operasi di Agustus. Dan mudah-mudahan ini (1.000 SPPG pesantren) adalah bagian dari yang beroperasi di Agustus ini,” tambahnya.

Saat ini sudah ada 1.579 SPPG yang aktif melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk 4,2 juta orang. Selain itu, BGN tengah memverifikasi 14.000 calon mitra SPPG dan merencanakan pembangunan 1.542 SPPG tambahan melalui anggaran APBN.

Peluncuran pembangunan 1.000 SPPG pesantren dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bersama Kepala BGN. Program ini menyasar pesantren di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten.

Cak Imin menegaskan pentingnya kualitas pembangunan sesuai standar. “Kualitas pembangunan 1.000 SPPG pesantren harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh BGN,” tegasnya.

READ  Kementerian Kesehatan dan Kemendikdasmen Jadi Kementerian Berkinerja Paling Memuaskan
Tags: kepala BGNMBG pesantren
Previous Post

Diburu Industri Global, Luhut Dorong Hilirisasi Kemenyan

Next Post

KPK Telusuri Aliran Uang Pemerasan TKA di Kemnaker, 13 Kendaraan Disita

Next Post
KPK Telusuri Aliran Uang Pemerasan TKA di Kemnaker, 13 Kendaraan Disita

KPK Telusuri Aliran Uang Pemerasan TKA di Kemnaker, 13 Kendaraan Disita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Di tempat yang sama, salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana meminta dibedakan antara diskualifikasi dengan mekanisme pemberhentian atau removal from office. Menurutnya, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak tepat digunakan apabila persoalan yang dipersoalkan adalah tidak terpenuhinya syarat calon sejak awal. Ia menilai forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut adalah MK sebagai lembaga peradilan pemilu. Denny kemudian mengusulkan penggunaan disqualification bukan removal from office.

Cacat Syarat Pendidikan, Gibran Diminta Didiskualifikasi

22 September 2026 | 16:10
Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

22 September 2026 | 13:43
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain itu, berdasar SK Direksi BEI No. Kep-00137/BEI/09-2026, BEI juga akan melakukan penyesuaian karena perubahan pada Peraturan II-A, berdampak pada mekanisme Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA.

BEI Terapkan Kebijakan Baru Harga Minimum Saham Rp1

22 September 2026 | 13:31
Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

22 September 2026 | 14:38
uluu-hadir-indonesia-dorong-plastik-rumput-laut

Uluu Hadir di Indonesia Dorong Plastik Berbasis Rumput Laut

7 September 2026 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved