Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Enam Mantan Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas 109 Ton

by Teguh Imam Suyudi
28 Mei 2025 | 17:00
in Hukum
enam-pejabat-antam-divonis-8-tahun-korupsi-emas

Ilustrasi emas (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (Antam) divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton pada periode 2010–2022. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta atau kurungan pengganti 4 bulan jika denda tidak dibayar.

Kerugian Negara Capai Rp3,31 Triliun

Dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional, 27/05/2025, Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,31 triliun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 9 tahun penjara dan denda yang sama.

Siapa Saja Terdakwa?

Keenam terdakwa merupakan mantan pejabat di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, yaitu:

  1. Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011)
  2. Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013)
  3. Dody Martimbang (Senior EVP UBPP LM Antam 2013–2017)
  4. Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019)
  5. Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020)
  6. Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022)

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 terkait korupsi yang merugikan keuangan negara.

Modus Korupsi: Kerja Sama Ilegal dengan Pihak Ketiga

Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Antam dan pihak ketiga (toko emas, perorangan, atau perusahaan non-kontrak karya) dalam pengelolaan emas cucian dan peleburan emas. Kerja sama ini tidak melalui kajian bisnis, legal, risiko, atau persetujuan direksi, sehingga merugikan negara.

Selain enam pejabat Antam, tujuh orang dari pihak swasta juga terlibat dan akan menjalani sidang terpisah pada Rabu (28/5/2025).

READ  Alasan Jokowi Enggan Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik

Pertimbangan Hakim: Faktor Berat dan Ringan

Hakim mempertimbangkan beberapa faktor:

  • Memberatkan: Perbuatan terdakwa merugikan negara dan menguntungkan pihak lain.
  • Meringankan: Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, bersikap kooperatif, dan beberapa berusia lanjut.
Tags: 31 triliunKasus korupsi tata kelola emasKerugian negara Rp3Korupsi emas AntamPejabat Antam divonis penjaraVonis 8 tahun korupsi emas
Previous Post

Larangan Potong Kuku Jelang Iduladha

Next Post

Visa Haji Furoda Belum Terbit, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Cemas

Next Post
kpk-periksa-khalid-basalamah-kasus-korupsi-kuota-haji-khusus

Visa Haji Furoda Belum Terbit, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Cemas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Para pengurus masjid sangat antusias mengikuti pelatihan ini. Mereka mengakui pentingnya pemanfaatan media sosial seperti YouTube, Instagram, dan Facebook untuk menyebarkan informasi kegiatan masjid, khutbah, kajian, hingga donasi online. Juga pemanfaatan aplikasi TikTok dan Shopee sebagai alternatif sumber pendanaan masjid, melalui kegiatan affiliate.

PNJ Beri Pelatihan Digital Marketing kepada Pengurus Remaja Masjid Al-Jauhar Yasfi Bekasi

23 Juli 2025 | 16:31
psi baru

Mawar Jadi Gajah! Ini Alasan Filosofis Logo Baru PSI Menurut Kaesang

21 Juli 2025 | 22:43
Materi pelatihan mencakup pengenalan konsep digital fundraising, strategi branding masjid, pemanfaatan media sosial dan platform donasi online, studi kasus keberhasilan kampanye donasi masjid berbasis digital. Para peserta juga diberikan sesi praktik langsung membuat akun donasi, mengelola database donatur, serta menyusun narasi kampanye yang menarik dan terpercaya.

PNJ Ajarkan Digital Fundraising Untuk Masjid

23 Juli 2025 | 17:12
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved