Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Enam Mantan Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas 109 Ton

by Teguh Imam Suyudi
28 Mei 2025 | 17:00
in Hukum
enam-pejabat-antam-divonis-8-tahun-korupsi-emas

Ilustrasi emas (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (Antam) divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton pada periode 2010–2022. Selain hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta atau kurungan pengganti 4 bulan jika denda tidak dibayar.

Kerugian Negara Capai Rp3,31 Triliun

Dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional, 27/05/2025, Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,31 triliun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 9 tahun penjara dan denda yang sama.

Siapa Saja Terdakwa?

Keenam terdakwa merupakan mantan pejabat di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, yaitu:

  1. Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011)
  2. Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013)
  3. Dody Martimbang (Senior EVP UBPP LM Antam 2013–2017)
  4. Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019)
  5. Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020)
  6. Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022)

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 terkait korupsi yang merugikan keuangan negara.

Modus Korupsi: Kerja Sama Ilegal dengan Pihak Ketiga

Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Antam dan pihak ketiga (toko emas, perorangan, atau perusahaan non-kontrak karya) dalam pengelolaan emas cucian dan peleburan emas. Kerja sama ini tidak melalui kajian bisnis, legal, risiko, atau persetujuan direksi, sehingga merugikan negara.

Selain enam pejabat Antam, tujuh orang dari pihak swasta juga terlibat dan akan menjalani sidang terpisah pada Rabu (28/5/2025).

READ  Indra Utoyo Mundur dari Jabatan Dirut Allo Bank Pasca Jadi Tersangka Korupsi EDC BRI

Pertimbangan Hakim: Faktor Berat dan Ringan

Hakim mempertimbangkan beberapa faktor:

  • Memberatkan: Perbuatan terdakwa merugikan negara dan menguntungkan pihak lain.
  • Meringankan: Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, bersikap kooperatif, dan beberapa berusia lanjut.
Tags: 31 triliunKasus korupsi tata kelola emasKerugian negara Rp3Korupsi emas AntamPejabat Antam divonis penjaraVonis 8 tahun korupsi emas
Previous Post

Larangan Potong Kuku Jelang Iduladha

Next Post

Visa Haji Furoda Belum Terbit, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Cemas

Next Post
Namun demikian, Marwan meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam memisahkan hal itu karena haji dan umrah masih berada pada lingkup keagamaan, di mana ada Kementerian Agama. Jangan sampai nantinya ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

Visa Haji Furoda Belum Terbit, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Cemas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Selain rupiah, ringgit Malaysia terkoreksi 0,09%. Dolar Taiwan tertekan 0,07% dan baht Thailand tertekan 0,06%. Won Korea Selatan juga turun 0,04%. Selain itu, dolar Hong Kong melemah tipis 0,008%.

Rupiah Terjun Bebas Menjadi Rp 17.738 Per Dolar AS

20 Mei 2026 | 09:49
Menurut Yvonne, Indonesia mendesak Pemerintah Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan Internasional yang ditahan.

Sembilan WNI Ditangkap Israel, Kemenlu Upayakan Pembebasan

20 Mei 2026 | 10:49
Menurut Ivy, produk yang diluncurkan PT Prudential Life Assurance bekerja sama dengan PT Bank UOB Indonesia ini, memberi banyak kemudahan. Misalnya, jika Nasabah masih hidup hingga akhir masa pertanggungan, maka seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada Nasabah.

PRUIncome Protection Asuransi Khusus Nasabah Muda Resmi Diluncurkan

18 Januari 2025 | 21:00
Sementara itu, harga emas di Pegadaian tetap naik. Harga emas UBS, Antam, dan Galeri24 masing-masing naik menjadi Rp 2.845.000, Rp 2.887.000, dan Rp 2.782.000 per gram. Ini dikutip dari laman Sahabat Pegadaian Jakarta, Rabu pukul 07.38 WIB. Sebelumnya, harga ketiganya di Pegadaian pada Selasa (19/5/2026) dicatat sebagai berikut. Harga emas UBS Rp 2.788.000, Antam Rp 2.861.000, dan Galeri24 Rp 2.756.000 per gram

Harga Emas Antam Turun, Harga Emas Pegadaian Naik

20 Mei 2026 | 10:16
PT Griya Idola kembangkan proyek terbaru Griya Idola Residence Tangerang

Griya Idola Residence Perumahan Berkonsep Oasis dan Eco-Friendly

21 September 2023 | 16:26
Parlemen Turki resmi hapus produk Coca Cola dan Nestle dari restoran

Coca Cola dan Nestle Resmi Diboikot Di Turki

8 November 2023 | 08:30
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved