Jakarta, CoreNews.id — Jakarta saat ini masih merupakan ibu kota negara meski ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Status ibu kota negara masih belum berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam kegiatan Jakinvest di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, (27/5/2025). Menurut Pramono, ketika masih bertugas sebagai seskab periode 2015-2024, ia mendapati Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bersedia untuk menandatangani peraturan presiden (perpres) terkait pemindahan ibu kota. Karena itu, proses tersebut diserahkan kepada pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Karena hingga saat ini Perpres tersebut tidak kunjung ditandatangani oleh Prabowo, maka Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Dengan demikian secara prinsip, secara legal by law, walaupun ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta masih sebagai ibu kota negara. Selain masih berstatus sebagai ibu kota negara, Jakarta juga menyandang status sebagai kota global.*