Jakarta, CoreNews.id – Polda Banten membongkar praktik oplosan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi di Pangkalan LPG 3 kg, Kampung Jambe, Tangerang. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menyatakan, “Kami menyikapi adanya kelangkaan LPG 3 kg subsidi di masyarakat. Hal ini sangat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.”
Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memindahkan isi gas menggunakan selang dan regulator modifikasi. “Tabung 12 kg didinginkan dengan es batu, dan butuh empat tabung 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg,” ujar AKBP Donny Satria.
Pelaku MS (53) dan EN (46) beroperasi sejak 2008, menjual tabung subsidi seharga Rp19.000–Rp20.000, dengan kuota 2.000 tabung per bulan. Mereka meraup untung Rp6,8 juta per hari, merugikan negara Rp612 juta dalam tiga bulan. Barang bukti termasuk peralatan, tabung LPG, dan mobil. Pelaku dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar.