Jakarta, CoreNews.id – Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo menyatakan bahwa konsumen Ayam Goreng Widuran Solo berhak mengajukan tuntutan ganti rugi jika terbukti rumah makan menyampaikan informasi yang tidak sesuai terkait kehalalan produk.
“Bagi konsumen terbuka peluang untuk melakukan upaya tuntutan ganti rugi ke pelaku usaha yang telah menyampaikan informasi tidak sesuai soal kehalalan produknya,” ujar Rio kepada media, Selasa (27/5/2025).
Rio menambahkan, manajemen Ayam Goreng Widuran bisa dijerat pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Perbuatan yang dilarang pelaku usaha tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ‘halal’ yang dicantumkan dalam label,” jelasnya.
“Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 bisa dijerat ancaman pidana 5 tahun atau denda 2 miliar rupiah sesuai dengan Pasal 62 UU No.8 Tahun 1999,” sambungnya.
YLKI pun menyatakan kesiapannya menerima aduan konsumen yang merasa dirugikan. “Kami terbuka kalau ada konsumen yang mengadu ke YLKI,” kata Rio.
Sebelumnya, Ayam Goreng Widuran menjadi sorotan usai diketahui bahwa menu kremesan mereka diduga digoreng menggunakan minyak babi, meski tidak ada label nonhalal sebelumnya. Setelah kasus viral, manajemen restoran mencantumkan label ‘Non Halal’ di media sosial dan Google Review, serta menyampaikan permohonan maaf.