Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

YLKI: Komnsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi Ayam Goreng Widuran

by Abdullah Suntani
28 Mei 2025 | 20:33
in Daerah
kremes nonhalal

Foto: tribunnews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo menyatakan bahwa konsumen Ayam Goreng Widuran Solo berhak mengajukan tuntutan ganti rugi jika terbukti rumah makan menyampaikan informasi yang tidak sesuai terkait kehalalan produk.

“Bagi konsumen terbuka peluang untuk melakukan upaya tuntutan ganti rugi ke pelaku usaha yang telah menyampaikan informasi tidak sesuai soal kehalalan produknya,” ujar Rio kepada media, Selasa (27/5/2025).

Rio menambahkan, manajemen Ayam Goreng Widuran bisa dijerat pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Perbuatan yang dilarang pelaku usaha tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ‘halal’ yang dicantumkan dalam label,” jelasnya.

“Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 bisa dijerat ancaman pidana 5 tahun atau denda 2 miliar rupiah sesuai dengan Pasal 62 UU No.8 Tahun 1999,” sambungnya.

YLKI pun menyatakan kesiapannya menerima aduan konsumen yang merasa dirugikan. “Kami terbuka kalau ada konsumen yang mengadu ke YLKI,” kata Rio.

Sebelumnya, Ayam Goreng Widuran menjadi sorotan usai diketahui bahwa menu kremesan mereka diduga digoreng menggunakan minyak babi, meski tidak ada label nonhalal sebelumnya. Setelah kasus viral, manajemen restoran mencantumkan label ‘Non Halal’ di media sosial dan Google Review, serta menyampaikan permohonan maaf.

READ  Viral! Mahasiswa UIN Sunan Ampel Mesum di Kampus
Tags: ayam goreng widurankremes nonhalalylki
Previous Post

Visa Haji Furoda Belum Terbit, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Cemas

Next Post

BPJPH: Ayam Widuran Solo Bisa Disanksi Peringatan Tertulis

Next Post
bpjph ayam widuran

BPJPH: Ayam Widuran Solo Bisa Disanksi Peringatan Tertulis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

16 September 2025 | 08:51
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Perludem Kritik KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Langgar Keterbukaan Publik

16 September 2025 | 14:13
Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
prabowo MBG

Daftar Program Stimulus Prabowo untuk Bangkitkan Ekonomi

16 September 2025 | 09:37
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved